SEMARAPURA, tuturbali.com – Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) di wilayah Klungkung, pada Jumat, 31 Mei 2024.
Kapolres Klungkung AKBP Umar, S.I.K.,M.H. didampingi Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Reskrim Akp Made Teddy Satria Permana,S.T.K., S.I.K, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, S.H. dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra memberikan penjelasan bertempat di Lobi Polres Klungkung.
Dihadapan awak media, Kapolres Klungkung AKBP Umar, S.I.K.,M.H. mengungkapkan bahwa Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berkaitan dengan Informasi dari masyarakat dengan banyaknya kendaraan yang masuk ke Pulau Nusa Penida diduga banyak yang tidak dilengkapi dengan surat/dokumen kendaraan yang sah atau Identitas Tidak Resmi
Disamping itu pula dengan pesatnya perkembangan Pariwisata di Wilayah Pulau Nusa Penida membuat para pengusaha jasa kendaraan / travel terjadi persaingan yang tidak sehat, dimana kendaraan kendaraan yang banyak dipergunakan oleh sebagian pengusaha jasa kendaraan / travel khususnya roda empat.
“Banyak yang tidak dilengkapi dengan surat/dokumen kendaraan yang sah sehingga masyarakat yang bergerak di bidang jasa kendaraan yang resmi banyak mengeluhkan kepada kami,” tutur AKBP Umar.
AKBP Umar menambahkan untuk menjawab daripada keluhan dari masyarakat Nusa Penida dan untuk memenuhi rasa keadilan maka dari itu diperintahkan Satuan Reskrim Polres Klungkung untuk bergerak cepat mendalami informasi dari masyarakat dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan beberapa informasi di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan anggota, kami telah berhasil mengamankan salah satu kendaraan roda empat di wilayah Dusun Batumulupan Desa Batunggul Nusa Penida, salah satu mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol terpasang DK 1195 ML NOKA : MHKM5EA2JJK045768 NOSIN : 1NRF393204 yang kemudian di cek ternyata surat STNK kendaraan R4 tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di samsat Klungkung,” jelas dia.
Dengan adanya peristiwa tersebut barang bukti diamankan guna penanganan lebih lanjut, dan dari hasil wawancara dengan pemilik kendaraan bahwa dia membelinya dari seseorang dengan Inisial Manuk.
Berbekal informasi tersebut kemudian Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan di wilayah Denpasar dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan inisial NP Als. Nonik dirumahnya yang beralamat di Jalan Nangka Gg. Nuri XI Denpasar, serta AA Als. Hendra di rumah kost miliknya yang beralamat di Jalan Tukad Badung XX Denpasar Selatan. Paparnya
Kapolres Klungkung menambahkan bahwa Modus Operandi digunakan Dengan cara mengumpulkan STNK yang diperoleh dari NONIK kemudian digosok menggunakan LEM dan BEDAK untuk menghapus tinta kemudian di SCAN dan di edit melalui Photoshop kemudian dicetak ulang dengan kertas STNK yang telah di gosok tersebut, dan mencetak langsung menggunakan kertas HVS F4.
Berkaitan dengan kasus Kendaraan Roda empat maupun roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat/dokumen kendaraan yang sah atau bodong / surat suratnya tidak asli, kami dari Polres Klungkung telah dapat mengamankan 30 Kendaraan dengan rincian 28 Kendaraan Roda empat dan 2 Kendaraan Roda Dua.
Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana,S.T.K., S.I.K, menegaskan sehubungan dengan adanya kasus viral yang beredar di media mainstream (cetak maupun elektronik) berkaitan dengan salah satu warga inisial IWS als Kaba mendapatkan perlakukan yang tidak baik dari anggota kami di lapangan bahwa apa yang di sampaikan oleh IWS als Kaba, adalah tidak benar.
Bahwa memang benar adanya polisi melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Jalan Waribang Denpasar yang mana hasil dari pada pengumpulan bukti bukti dari ke-2 tersangka yang sudah kami tahan di Rutan Polres Klungkung. Bahwa di laptop milik tersangka AA Als Hendra Ini ditemukan data STNK an TOGEL dengan merk Mobil Pajero kemudian anggota bertemu dengan Togel dan Togel mengatakan kendaraan dan surat STNKnya sudah digadaikan kepada seorang Bernama DK melalui perantara IWS Als Kaba.
Selanjutnya polisi mendatangi kediaman IWS Als Kaba dan menjelaskan kedatangannya tersebut dengan menunjukan perintah tugas yang secara langsung di ketahui oleh yang bersangkutan dan instrinya.
“Namun berkaitan dengan anggota kami melakukan penyekapan maupun penganiayaan yang sudah viral di media mainstream (cetak maupun elektronik) ini itu tidak benar kami di lapangan dalam melaksanakan tugas sudah sesuai dengan SOP,” tegasnya.
Dan dari hasil pengembangan penyelidikan ini, Sat Reskrim Polres Klungkung telah mengamankan kendaraan milik IWS Als Kaba dengan mengamankan 5 kendaraan berupa mobil pick up, mobil agya putih, Spin, Opel Blazer, Suzuki karimun dan 1 sepeda motor merk Scoopy, dimana pada saat motor Scoopy ini dicek, data yang terdaftar di aplikasi lantas dan data yang ada di STNK, ternyata tidak sesuai.
Di akhir kegiatan Kasat Reskrim secara langsung menyampaikan di depan awak media apabila ada masyarakat maupun badan usaha finance yang pernah merasa kehilangan kendaraan, terkena penipuan / penggelapan berupa mobil / motor dengan ciri-ciri seperti yang kami miliki , dapat mengambil kendaraannya di kantor Polres Klungkung Polda bali dengan membawa STNK dan BPKB kendaraannya menghadap ke satuan reskrim polres klungkung. (Tb02)