DENPASAR, tuturbali.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Ketut Riana selaku Bendesa adat Berawa dinilai sebagai ranah pribadi. Itu adalah ranah personal Riana sendiri, bukan menyangkut desa adat.
Hal itu diungkapkan oleh Jro Bendesa Adat Kesiman yang juga selaku Ketua badan Pengawas LPD Desa Adat Kesiman, Ir. I Ketut Wisna, M.M. “Itu persoalan personal. Kalau di desa adat namanya punia, ada regulasi dan nilainya sukarela, diserahkan melalui petengen,” ujar dia Sabtu, 5/4/2024 disela acara HUT LPD Kesiman, Denpasar.
Adapun dana yang legal sesuai regulasi, diperuntukkan bagi kepentingan desa adat. Pertama bagi panca maha baya, perlindungan keamanan. “Itu jelas pertanggungjawaban,” jelas dia.
Maka dengan kasus yang menimpa Riana, disebut permasalahan personal. “Entah memakai nama desa adat, yang jelas desa adat tidak ada memakai regulasi seperti itu,” jelas dia.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa peruntukan Punia jelas.
“Kalau investor masuk sebagai krama tamiu. Mereka kena penanjung batu. Nilainya palingan Rp 500 ribu, tidak besar,” tutur Wisna.
Maka kasus itu, disebut di luar ranah adat. “Ini keinginan personal,” jelas dia.
Dia berharap ke depan, dari majelis adat, harus memberikan penjelasan. “Ini personal, di desa adat tidak ada seperti itu. Tidak ada pemaksaan untuk bayar dan nilai tidak signifikan begitu,” ujar dia.
Ke depan, agar tidak terlibat, Bendesa harus berjalan sesuai regulasi adat. “Jangan keluar dari jalur. Apa yang ada di awig dan pararem, itu kami pegang sehingga marwah dan kehormatan desa adat,” harap dia. (tb01)