BULELENG, tuturbali.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan pelaku yang merupakan ayah dari korban sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 2/5/2024.
Jansen menyampaikan setelah menerima limpahan dari Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus pencabulan tersangka KJA, laki-laki 54 tahun, wiraswasta, alamat Tegal Sumaga Tejakula, Polres Buleleng, langsung gerak cepat melengkapi administrasi Vizum dan mengambil hasil Vizum di RS Bhayangkara Denpasar, melaksanakan Swab vagina korban untuk dibawa ke Labfor Denpasar dengan hasil negatif, selanjutnya melakukan Vizum Psikiatrikum di RSUD Buleleng.
Melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Korban dengan didampingi pekerja sosial dari dinas sosial.
Serta melakukan interogasi terhadap terhadap tersangka, dilanjutkan Konsling Psikolog hingga 3 kali dan melaksanakan olah TKP, serta pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Dari proses penyidikan tersebut Terlapor An. KJA terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap putri kandungnya.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sejak selasa 30 april dan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas. (tb01)