DENPASAR, tuturbali.com, Pemerintah Kota Denpasar sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pelestarian Ogoh-ogoh. Perda ini salah satunya mengatur sound system dengan musik disko. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administrasi hingga denda.
“Pedoman akan memuat kriteria teknis, jalur pawai, pembinaan, pengawasan dan pemuatan sanksi administratif berupa penghentian sementara, penyegelan dan penyitaan sementara ogoh-ogoh dan sarananya dan/atau berupa denda administratif,” tutur Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusumadewi.
Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar Anak Agung Ketut Sudiana mengatakan usulan pembentukan Perda Pelestarian Ogoh-ogoh ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga adat dan tradisi Bali, salah satunya adalah ogoh-ogoh. “Dimaksudkan guna menghindari adanya pergeseran makna dan pelaksanaan ogoh-ogoh di Kota Denpasar,” tutur Sudiana.
Perda juga membatasi sound system saat pengarakan ogoh-ogoh yang disinyalir tidak sesuai dengan adat, budaya dan tradisi Bali. “Pawai atau arak-arakan ogoh-ogoh dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tradisi,” tutup dia. (tb-01)