TABANAN, TUTURBALI. COM – Sebagai langkah implementasi dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.43.061/8559/TLK/ORG mengenai penggunaan tanda pengenal pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah provinsi Bali, serta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 103 Tahun 2018 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara, Kantor Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) Tabanan telah menyelenggarakan penyerahan Name Tag kepada seluruh Staf Samsat Tabanan pada hari Senin (26/2/2024).
Menurut Kepala UPTD Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, S.Sos, penggunaan Name Tag ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2024. Name Tag yang mencantumkan nama dan foto wajah karyawan atau staf Samsat tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mencegah terjadinya gratifikasi.
“Inj penting langkah ini guna menjaga integritas serta kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang cepat dan berkualitas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Kaupt Samsat Tabanan juga menekankan pentingnya kerjasama dan sinergisitas antara staf Samsat dengan personil Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan serta pihak jasa Raharja.
Selain itu, dengan menjelang libur panjang dalam rangka Hari Raya Galungan, Kaupt Samsat Tabanan mengimbau seluruh staf untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan pelayanan pada hari pertama setelah libur tersebut.
“Saya mengucapkan selamat Hari Raya Galungan tanggal 28 Pebruari dan Hari Raya Kuningan tanggal 9 Maret 2024 kepada seluruh masyarakat yang merayakannya. Semoga kita semua diberikan keselamatan, kesehatan, dan kerahayuan,” ujar I Ketut Sadar, S.Sos, M.H.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi staf Samsat Tabanan dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, setelah pelaksanaan apel pagi, seluruh staf Samsat dan petugas keamanan diberikan daging Babi untuk keperluan perayaan Hari Raya Galungan. (TB)