TABANAN, TUTURBALI.COM – Dalam upaya mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan yang berjarak jauh dari pusat kota Tabanan, Kantor Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) Tabanan kini menyediakan layanan pembayaran pajak melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di berbagai desa di kabupaten Tabanan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, S. Sos, M.H., bersama para Kasi Samsat Tabanan, saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Direktur Bumdes Giri Amerta, Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, Tabanan pada hari Senin, 5 Pebruari 2024, siang.
Ketut Sadar berharap bahwa dengan semakin banyaknya Bumdes yang menjalin kerjasama untuk membantu proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat akan lebih sadar dan terdorong untuk melaksanakan kewajiban pajak mereka.
Dengan adanya layanan di Bumdes di setiap desa, diharapkan masyarakat tidak lagi enggan atau malas membayar pajak, karena tempat pembayaran menjadi lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. “Upaya ini merupakan salah satu inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik guna memudahkan masyarakat. Selain itu, layanan Samsat Gelis/Drive-thru tetap tersedia untuk masyarakat yang datang langsung ke Kantor Samsat Tabanan. Kami bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan yang bertugas di Kantor Samsat Tabanan, Jasa Raharja, dan pihak Bank BPD Bali Cabang Tabanan. Proses pembayaran Samsat kendaraan dapat diselesaikan dalam beberapa menit dengan cukup menyerahkan STNK asli dan KTP asli,” ujar I Ketut Sadar, yang telah banyak berinovasi dalam pelayanan publik.
Sementara itu, Direktur Bumdes Giri Amerta, I Nengah Surita, didampingi pengurus Bumdes Giri Amerta, berharap bahwa dengan penandatanganan MOU ini, Bumdes dapat menjadi lebih baik, dan antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui Bumdes akan semakin meningkat.
“Sistem yang diterapkan mirip dengan pembayaran tagihan listrik dan air PDAM. Di satu sisi, masyarakat diuntungkan karena tidak perlu bepergian jauh dari desa ke kota Tabanan untuk melaksanakan pembayaran Samsat kendaraan bermotor, sementara di sisi lainnya, Bumdes juga mendapatkan manfaat,” ungkap I Nengah Surita. (TB)