TABANAN, TUTURBALI.COM – Program pemutihan denda dan bea balik nama kendaraan tahap II disambut antusias masyarakat Tabanan. Hal itu dapat dilihat masyarakat Tabanan yang berbondong-bondong datang ke Kantor Samsat Tabanan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan), I Ketut Sadar, S. Sos, menjelaskan bahwa membayar pajak kendaraan tidaklah sulit. Terlebih Samsat Tabanan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
“Dan astungkara pelayanan yang kita berikan diapresiasi masyarakat dan disukai oleh masyarakat terutama wajib pajak, ” ujarnya Sabtu (14/10).
Menurutnya hal itu dibuktikan dengan nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan Samsat Tabanan yang memperoleh nilai 88,30 atau masuk kategori Baik.
“Ini sungguh luar biasa apresiasi dan penilaian dari masyarakat. Artinya moto kami melayani dengan sepenuh hati, dengan tulus, lurus dan fokus tanpa batas sudah terbukti, ” sebutnya.
Dengan nilai SKM tersebut pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaannya kepada Samsat Tabanan. “Dan kami juga yakinkan jika membayar pajak kendaraan bermotor tidaklah sulit, jadi ayo datang ke Samsat Tabanan, ” imbuhnya.
Pantauan di lapangan, salah satu wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan denda adalah wajib pajak alamat Kerambitan. Ia memanfaatkan Pergub 50 Tahun 2023 dengan membayar pajak kendaraan yang mati selama 4 tahun dengan total tunggakan Rp5 Juta lebih. (TB)