TuturBali.com – Kasus Jatuhnya Lift Ayuterra Resort yang menyebabkan lima korban jiwa meninggal pada 1 September 2023 lalu memasuki babak baru. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 Ahli. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan hasil Labforensik Polri serta didukung dengan barang bukti yang sudah disita, penyidik menyimpulkan owner dan kontarktor ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka disampaikan Selasa, (26/9/2023).
Mengapa Ditetapakan Menjadi Tersangka?
Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada mengatakan, sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka.
Saksi Mujiana selaku mekanik inclinator yang sesuai dengan data di kementerian tenaga kerja tidak teregristasi sebagai ahli K3 elevator dan escalator.
Saksi Mujiana merancang, membuat dan mengoperasikan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, sehingga inclinator yang ada di Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus hingga adanya korban jiwa.
Berdasarkan hal itu, saksi Mujiana ditingkatkan status menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Terhadap saksi Vincent Juwono selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayuterra sesuai dengan side plan dalam IMB, saksi Vincent Juwono adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh saksi Mujiana, dimana inclinator yang dibuat oleh Mujiana dan dilakukan pergantian sling dari tiga tali sling menjadi satu tali sling tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Saksi Vincent Juwono selaku owner langsung mengunakan lift/inclinator tersebut sebelum lift/inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift/inclinator sudah sesuai standar atau laik dioprasikan.
Sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan saksi Vincent Juwono menyebabkan adanya korban jiwa. Saksi Vincent Juwono dapat ditingkatkan status menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang
jo Pasal 46 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Mujiana yang tidak memiliki sertifikasi keahlian K3 telah memasang dan mengganti tali sling baja dan mesin Inclinator di Ayuterra Resort, atas perintah dari owner yang bernama Vincent Juwono, setelah adanya pergantian sistem kerja mesin lift inclinator dari menggunakan 3 tali sling baja menjadi 1 tali sling baja tidak ada dilakukan pengujian K3 (keselamatan dan kesehatan kerja Elevator dan Exskalator), namun inclinator tersebut sudah digunakan atau dioprasikan sehingga menyebabkan tali sling baja putus dan pesawat inclinator menjadi jatuh ke jurang dan mengakibatkan 5 orang meninggal dunia,” ujar Kapolres.
“Vincent Juwono menggunakan lift inclinator yang dikerjakan Mujiana yang tidak memiliki sertifikasi keahlian K3 telah memasang dan mengganti tali sling baja dan mesin Inclinator di Ayuterra Resort, Vincent Juwono selaku owner dan pengguna lift inclinator mengoprasikan inclinator yang tidak standar K3 sehingga menyebabkan tali sling baja putus hingga pesawat inclinator menjadi jatuh ke jurang dan mengakibatkan 5 orang meninggal dunia,” pungkasnya. (TB02)